85.339 Pemilih Belum Miliki KTP-EL dan Suket

85.339 Pemilih Belum Miliki KTP-EL dan Suket

KOTAAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan ada sebanyak 85.339 warga Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) maupun surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Padahal Kepemilikan KTP EL maupun Suket ini penting sebagai syarat untuk memilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) pada Juni 2018 mendatang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Handy Mulyaningsih mengatakan angka tersebut berdasarkan pendataan bulan Agustus lalu. Menurut dia, regulasi tahun 2018 berbeda jika dibandingkan dengan regulasi tahun 2014 lalu yang mana masih menggunakan sistem administrasi kependudukan (SIAK) seperti KTP SIAK, Paspor, surat keterangan domisili, kartu keluarga (KK) bisa digunakan untuk melakukan pemilihan, akan tetapi hal itu tidak berlaku lagi pada 2018 mendatang, yang mana berdasarkan undang-undangĀ  (UU) no 7 tahun 2017 menetapkan hanya dua syarat untuk menjadi pemilih yakni telah memiliki KTP -E dan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti KTP-e yang masih dalam tahap pembuatan. \"Berdasarkan, data per Agustus 2017 masih ada 1,3 juta pemilih di Provinsi Lampung yang belum miliki KTP-EL dan suket sedangkan untuk Kabupaten Tanggamus masih ada 85.339 pemilih yang belum miliki KTP-EL serta suket, tentunya baik itu di Lampung dan Tanggamus, jumlah pemilih yang belum mengantongi KTP EL terus berkurang, hal itu karena proses perekaman terus berjalan hingga sampai saat ini,\"kata Handi Mulyaningsih belum lama ini. Upaya untuk mengurangi dalam rangka meningkatkan angka jumlah angka pemilih. Dirinya mengajak satuan ditingkat kecamatan dapat berperan aktif dalam upaya mendorong warga negara indonesia (WNI) yang berdomisili di Tanggamus untuk melakukan perekaman, terlebih pada tanggal 20 Januari 2018 mendatang akan dilaksanakan pencocokan penelitian (Coklit). \"Ini bukan pekerajaan KPU atau Disdukcapil saja, tetapi ini pekerjaan kita semua, bagaimana bapak camat bisa mendorong WNI yang berdomisili di Tanggamus agar melakukan perekaman, sehingga sehingga pada saat pencocokan penelitian dilakukan dan telah miliki KTP-e dan suket maka bisa memilih,\"ujarnya. Ia menambahakan, berdasarkan pantauan dari KPU Lampung, dari 1,3 juta yang belum miliki suket dan KTP-e, ada kelompok-kelompok masyarakat yang masih rentan diantaranya lanjut usia (Lansia) yang kurang produktif untuk melakukan perekaman dibandingkan usia produktif, sedangkan kelompok lainnya yaitu pemilih pemula yang usianya baru menginjak 17 tahun pada saat tanggal 27 Juni 2018 mendatang. \"Ini yang perlu kita fikirkan dan pertimbangkan bersama sama, bagaimana pemilih pemula dan lanjut usia bisa memilih, tentu upaya-upaya dari Disdukcapil Lampung maupun kabupaten/kota telah maksimal untuk mengurangi angka tersebut, dan itu perlu dukungan dan keterlibatan kita semua,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: