Andi Wijaya, Mantan Sekda Tanggamus Diperiksa Kejari Lampung Utara
Mantan Sekda Tanggamus Andi Wijaya diperiksa Kejari Lampung Utara, Selasa 1 Agustus 2023.--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya diperiksa Kejari Lampung Utara, Selasa 1 Agustus 2023.
Andi Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Lampung Utara itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi di Inspektorat Lampung Utara.
Andi Wijaya diperiksa kejari kurang lebih sekitar 9 jam.
Usai diperiksa, Andi Wijaya mengaku, kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Inspektorat.
Disinggung terkait berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Andi yang sebelumnya terkesan mengelak, berdalih bingung dan lupa. "Saya tidak menghindar dari wartawan, tadi cuma pamitan aja," kata Andi.
Saat ditanya terkait adanya pergeseran anggaran di tahun 2021, Andi Wijaya menegaskan, hal itu bukan pergeseran anggaran melainkan perubahan anggaran.
"Itu bukan pergeseran, tapi perubahan anggaran. Karena tiap Pemerintah Daerah pasti ada mekanismenya," ujar Andi.
Kemudian, ketika disinggung sudah berapa kali dipanggil oleh kejaksaan, Andi terkesan mengelak dan menjawab "tanyakan saja pada penyidik, beliau lebih tahu," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Utara M. Farid Rumdana menyampaikan, sesuai jadwal, ada tiga orang saksi yang dipanggil yakni Andi Wijaya, A. Novan F dan M Rezky.
Saksi A. Novan F dan M. Rezky merupakan ASN pada Inspektorat Lampung Utara.
Adapun Materi pemerikasaan terhadap Andi Wijaya ini lebih ke mekanisme perencanaan kegiatan.
Kemudian, pemeriksaan terhadap dua pegawai Inspektorat itu terkait dengan tupoksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi ini terus berlanjut dan akan dilakukan secara maraton," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat keterangan dan pembuktian untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sumber: