Bahan Kampanye Dirusak, Tim DeSa Lapor Panwaslu

Bahan Kampanye Dirusak, Tim DeSa Lapor Panwaslu

KOTAAGUNG - Tim Dewi-Syafii (DeSa) merasa tidak terima bahan kampanye pasangan calon (Paslon) yang ditempel disebuah bangunan bekas kantor Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan  dilepas oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelumbayan, akibat pelepasan tersebut menyebabkan rusaknya bahan kampanye. Liasion Officer (LO) Paslon Desa, Supianto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelepasan bahan kampanye poster paslon De-Sa tersebut terjadi Sabtu (31/3) sekitar 18.30 WIB. \"Bahan kampanye itu resmi dari KPU, kita terima Kamis (29/3) dan dibagikan kepada tim untuk dipasang ditempat semestinya. Lalu tim dari Ranting Pekon Paku memasang disebuah bangunan bekas kantor pekon pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 10.00 WIB, taunya sehabis magrib dapat kabar bahan kampanye itu dilepas sehingga menyebabkan kerusakan, \" kata Supianto, kemarin (3/4). Dikatakan Pian, sapaan akrabnya, bahwa tim De-Sa menyayangkan adanya pelepasan yang berujung rusaknya bahan kampanye tersebut, menurut dia, harusnya Panwascam bisa memberitahukan kepada tim bahwa bahan kampanye tersebut tempat pemasangannya salah. \"Ini kan enggak, main lepas saja, harusnya beritahu dulu tim, dan juga ini bukan ranahnya paswascam untuk main lepas sebab bukan waktunya alat peraga atau bahan kampanye diturunkan.  Kalaupun dilepas panwascam harus berkoordinasi dengan pihak terkait, \"ujarnya. Masih kata Pian, bahwa dirinya selaku LO sudah memberikan pemahaman kepada tim untuk memasang bahan kampanye dan APK ditempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh memasang pada bangunan sekolah, sarana ibadah dan bangunan milik pemerintah. \" Kalau panwascam menganggap  bangunan tersebut milik pemerintah itu keliru, sebab itu bukan kantor pekon lagi, dan juga itu bangunan milik keluarga dari kader PDIP Tanggamus Hasmal Yadi yang statusnya pinjam pakai sejak tahun 1995, kebetulan ayahnya bang Hasmal itu mantan kepala Pekon Paku, \"ujarnya. Tim Pemenangan De-Sa di Kecamatan Kelumbayan, lanjut Pian sudah melaporkan perusakan bahan kampanye ini ke Panwaslu Kabupaten Tanggamus dengan Nomor: 001/LP/PB/Kab /08.08/IV/2018 atas nama pelapor Leon Agusta Gunawan yang merupakan Sekretaris Ranting PDI Perjuangan Pekon Paku. \"Ya,sudah lapor secara resmi Senin malam (2/4) sekitar pukul 23.30 WIB, laporan diterima Serly Sulassina. Kami berharap persoalan ini cepat selesai dan tidak terjadi lagi dikemudian hari, \"pungkasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, menurut Dedi pihaknya akan memanggil anggota Panwascam atas nama Amri yang diduga melepas poster sehingga menyebabkan kerusakan pada bahan kampanye. \"Sebelum menerima laporan tertulis saya sudah mendapat kabar dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus Hasmal Yadi. Lalu saya langsung berkoordinasi dengan teman-teman pamwascam Kelumbayan untuk mengklarifikasi hal ini, \" kata Dedi. Dijelaskan Dedi, berdasarkan klarifikasi pertama dari anggota panwascam Kelumbayan atas nama Amri, bahwa poster itu dipasang ditempat terlarang sebab bangunan milik pemerintah. Hal ini dikuatkan dengan pengakuan mantan sekdes dan tokoh masyarakat Pekon Paku. \"Setelah yakin kalau itu bangunan milik pemerintah Amri melepas dengan hati-hati, namun karena banyaknya perekat berupa lakban disisi kanan kiri atas bawah dan tengah, menyebabkan poster robek, saat melepas juga minim cahaya sehingga terpaksa pakai lampu dari motor, jadi bukan sengaja dirusak, \"terang Dedi. Kemudian terkait adanya pelaporan resmi dari tim De-Sa, Dedi mengaku akan segera menindaklanjutinya. \"Pasti akan kami tindaklanjuti laporan itu, buktinya saat terima laporan by phone dari bang Hasmal saya langsung panggil teman teman panwascam Senin paginya, dan Senin malam baru dapat laporan resmi,tentu sebagai tahap awal kami panggil lagi panwascam Kelumbayan untuk diklarifikasi, begitu juga pelapor. Kemudian untuk hasilnya seperti apa, itu nanti sebab Panwaskab memiliki waktu lima hari terhitung sejak laporan resmi, \"pungkas Dedi.(ral) 

Sumber: