Kemenag Ambil Alih Al Zaytun

Foto Disway.id--
RadarTanggamus.Disway.id - Setelah melangsungkan Rapat Koordinasi di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam), pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil alih Pondok Pesantren(Ponpes) Al Zaytun, Kamis 3 Agustus 2023.
Bentuk tindakan itu sendiri adalah dengan memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih manajemen Ponpes Al Zaytun serta melakukan pendampingan demi keberlangsungan proses pendidikan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagaimana dilansir dari laman disway.id.
BACA JUGA:Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Realisasikan Bualan Hanya Pergi Beberapa Jam
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri antara lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian serta gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Nasib Santri Al Zaytun Dijamin Pemerintah
Keputusan diambil guna menindaklanjuti ditahan dan ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dimana pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil alih manajemen ponpes yang berada di atas tanah seluas 1.200 hektar berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Hasil Rakor itu sendiri menurutnya cukup banyak. Hanya saja sementara ini hanya dua keputusan saja yang akan disampaikannnya kepada publik.
Yang pertama yaitu menugaskan Menteri Agama mengambil alih manajemen Ponpes. Pengambil alihan didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri. Dimana selain melakukan pendampingan, Kemenag dan Tim juga diberi wewenang penuh untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara pendidikan berikut dengan tenaga pendidik (Tendik) nya.
"Dan tim yang ini tadi diberi wewenang asasment terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes al zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya untuk Keputusan kedua yang disampaikannya adalah meminta Bareskrim Mabes Polri agar mempercepat proses hukum terhadap Panji Gumilang. Baik yang berupa tindak pidana umum maupun pidana khusus, di luar kasus penistaan agama.
Lebih lanjut, dalam hal teknis pelaksanaan pengambil alihan keberadaan Bareskrim Polri adalah untuk memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkunan Ponpes sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini dia meminta warga Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik dan melakukan tindakan yang dirasa benar namun ternyata melanggar hukum. Seluruh warga pesantren Al Zaytun dipastikan sepenuhnya akan tetap dilindungi hak-haknya.
"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. kalau ada sesuau yang menyimpang supaya disuarakan sehingga kami di jakarta bisa mendengar, apa itu benar atau tidak," sambung Mahfud.(*)
Sumber: