Pj Kepala Daerah, Diusulkan DPRD dan Diputuskan Presiden

Pj Kepala Daerah, Diusulkan DPRD dan Diputuskan Presiden

Foto kepaladaerah.org--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID--Terkait persoalan Kepala Daerah (Kada) yang habis masa jabatannya pada bulan September tahun 2023 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa untuk pengusulan nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Selanjutnya usulan nama yang diajukan tersebut, akan diteruskan kepada Presiden untuk memutuskan nama yang akan ditetapkan sebagai Pj Kepala Daerah.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, untuk pengajuan usulan nama Calon Pj Kepala Daerah ini pihaknya (Kemendagri) hanya bertindak untuk memfasilitasinya saja.

BACA JUGA:Demo Pro-Kontra Warnai Pelaporan Terhadap Rocky Gerung 

Nantinya usulan nama diajukan oleh DPRD masing-masing daerah. Yang kemudian usulan nama ini akan diteruskan oleh Kemendagri kepada Presiden untuk diputuskan.

Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menyerahkan usulan nama-nama dimaksud kepada Presiden Joko Widodo.   

Pihaknya saat ini masing menunggu ditetapkannya nama-nama penjabat gubernur yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi tersebut.

BACA JUGA:Honorer Berpeluang Besar Jadi PNS, Dilakukan Bertahap Setiap Tahunnya

"Kemarin sudah disampaikan daftarnya ke Pak Presiden. Bahwa nanti keputusannya ada di Pak Presiden. Bukan Bapak Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri, tetapi daftar yang diusulkan oleh ketua DPR, dan (Pj) gubernur yang diusulkan ke Kemendagri itu kita akomodir dan meneruskan kepada Bapak Presiden," ujarnya.

Untuk selanjutnya kemudian dilangsungkan Tes Potensi Akademik(TPA) untuk memutuskan yang paling layak untuk bisa ada dalam posisi pemerintahan dalam penyelenggaraan masa transisi, sampai dengan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024. 

Diketahui untuk jumlah Kepala Daerah di Indoensia yang habis mas ajabatannya pada September mendatang adalah sebanyak 170 kepala daerah. Terdiri atas 17 gubernur, 38 wali kota dan 115 bupati.

BACA JUGA:Gajah Vs Manusia. Bila Perlu Lapor Presiden!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara langsung juga menegaskan pihaknya telah menjaring usulan calon-calon penjabat (Pj) gubernur.

Untuk Penjabat gubernur yang akan diangkat haruslah memenuhi syarat pejabat pimpinan tinggi (JPT) madya, yaitu esselon I struktural atau setara sekda.

Sumber: