Polri Mulai Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan melakukan penahanan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini (Senin, 7 Agustus 2023) mulai mendalami adanya dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Al Zaytun tersebut, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain Panji, terdapat lima saksi lain yang juga turut diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjend whisnu Hermawan.
Menurutnya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan TPPU telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Tolak Penangguhan Penahanan, Bareskrim Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Dalam Kasus Panji Gumilang
Sementara untuk lima saksi lainnya yang turut diperiksa tidak disebutkan secara rinci identitasnya.
"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan
telah menyampaikan laporan baru kepada Polri tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji gumilang.
Antara lain berupa penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan poenyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sumber: