Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Foto Ilustrasi Net--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

 

Hal itu membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan diganti jadi hukuman penjara seumur hidup. 

 

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi putusan MA tersebut.

 

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman, seperti yang dilansir Disway.id, Selasa, 8 Agustus 2023.

 

Meski telah diputuskan penjara seumur hidup, namun pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.

 

Ia masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

 

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.

 

Sumber: