Ratusan PPPK Guru Formasi 2022 Tandatangani Perjanjian Kerja

Ratusan PPPK Guru Formasi 2022 Tandatangani Perjanjian Kerja

Sebanyak 409 PPPK Guru formasi tahun 2022 Pemkab Tanggamus menandatangani perjanjian kerja, Selasa 8 Agustus 2023. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) fungsional guru formasi tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Tanggamus akhirnya bisa tersenyum lega, pasalnya, mereka saat ini sudah menandatangani perjanjian kerja.

Total ada 409 PPPK Fungsional guru yang menandatangani perjanjian kerja yang dipusatkan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan, Tanggamus, Lampung, Selasa 8 Agustus 2023.

Penandatanganan turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus Jonsen Vanisa,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat dan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus Adi Gunawan.

BACA JUGA:Kabar Baik, PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi Calon ASN 2023

Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan bahwa, penandatanganan perjanjian kerja adalah tahapan yang harus dilalui PPPK guru sebelum mendapat Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penempatan dan penggajian.

"Setelah penandatanganan perjanjian kerja ini maka akan segera diproses SK Pengangkatan PPPK Guru Formasi 2022,"kata Aan.

Kemudian saat disinggung kapan,SK tersebut diserahkan kepada 409 PPPK guru, Aan menyebut bahwa hal itu dilakukan secepatnya."Target kita dalam bulan ini agar cepat selesai untuk formasi 2022,"ujar Aan.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Dana Pensiun Untuk PPPK

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Formasi Prayitno menambahkan, PPPK jabatan fungsional guru yang menandatangani perjanjian kerja adalah guru SD dan SMP. 

”PPPK guru ini akan bertugas di berbagai sekolah di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus,” ujar Prayitno.

Dijelaskan Prayitno bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani tersebut diantaranya mengenai pengaturan hak, kewajiban dan larangan. ”Terkait cuti dan termasuk penghasilan,” ujar Prayitno 

Ia juga menyebut bahwa perjanjian diperbarui kembali setelah lima tahun. Kecuali yang usianya sudah mencapai batas pensiun sebelum lima tahun. "Batas usia pensiun PPPK adalah 60 tahun,” pungkas Prayitno.(*)

Sumber: