Sakit Hati Dengan Bos, Karyawan Koperasi Bawa Kabur Motor Inventaris

Sakit Hati Dengan Bos, Karyawan Koperasi Bawa Kabur Motor Inventaris

HH pelaku penggelapan motor milik bos koperasi. Foto ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sakit hati lantaran mendapat gaji kecil dari tempatnya, HH (20) karyawan sebuah koperasi melarikan motor Yamaha Vixion milik bosnya.

Saat ini HH telah diamankan oleh pihak kepolisan Polsek Sukoharjo dan harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku HH berhasil diamankan saat melintas di jalan raya Sukoharjo sekira pukul 01.00 WIB, Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:6 Motor Surat Sebelah Asal Bogor Yang Hendak Masuk ke Tanggamus Digagalkan Satlantas Pringsewu

Pelaku diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

"Peristiwa tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu," kata Iptu Poltak Pakpahan. 

Menurut kapolsek,modus yang digunakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor  milik korban.

BACA JUGA:Paman Korban Beberkan Kronologi Penganiayaan ASN BKD Lampung, Begini Kronologinya

"Tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta. Dari uang gadai tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain," jelasnya.

Dijelaskan kapolsek, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor karena kesal dengan korban yang merupakan pimpinannya. 

"Ngakunya kesal sama korban,sudah bekerja lama tapi masih diberi gaji kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi pergi ke pulau Jawa mencari pekerjaan lain. 

Selain itu juga dikatakan,kapolsek, untuk barang bukti sepeda motor milik korban yang digelapkan pelaku sudah berhasil diamankan. "Akibat perbuatan pelaku dijerat  pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, "pungkasnya.(*)

Sumber: