Pembunuhan di Organ Tunggal

Pembunuhan di Organ Tunggal

Ist - Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.Kom memimpin press release pengungkapan kasus pembunuhan di acara organ tunggal yang menewaskan satu orang.--

KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Polisi telah berhasil mengungkap motif peristiwa pembunuhan yang terjadi di hiburan organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena sempat terjadi keributan antara terlapor dan korban.

Polisi sudah mengamankan empat tersangka, mereka adalah MT (39), GU (18), FA (16), dan DA (17).

Tersangka disangka menerima Pasal 338 KUHPidana Jo 170 KUHPidana ayat (2) ke 3 atau 351 ayat 3 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

BACA JUGA:PDWP Disdik Lamsel Bagi Bingkisan Tahun Baru Islam

Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.Kom mengungkapkan kejadian berawal saat korban menonton hiburan orgen tunggal di Desa Pematang sampai pukul 01.00 WIB.

Kemudian terjadi keributan antara korban, dan terlapor bahkan lebih dari 10 orang. Dari situ terjadi aksi kejar mengejar.

Sesampainya di jembatan jalan raya Desa Pematang, korban ditusuk oleh terlapor dan didorong ke bawah jembatan.

Kronologisnya pada malam itu polisi menduga sempat terjadi pengeroyokan, atau penganiayaan sehingga menyebabkan SA, selaku korban sampai dibuat meninggal dunia.

"Korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan tergeletak di bawah jembatan," ujar Yusriandi saat konferensi pers dengan awak media di aula Mapolres Lamsel, Kamis, 10 Agustus 2023.

Saat itu kondisi perut korban mengalami luka yang parah. Kuat dugaan korban ditusuk sehingga mengalami luka tersebut.

Saksi yang menemukan korban langsung memberi pertolongan, dan membawanya ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Namun sayang, nyawa korban tidak teselamatkan lagi.

"Keempat pelaku kami amankan di kediaman masing-masing. Kami introgasi, dan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.  (*) 

Sumber: