Lakukan Curat di 4 TKP, Dua Petani Dicokok Polisi
PULAUPANGGUNG - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pulau Panggung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), keduanya adalah Epriyanto (32) dan Ridwan (26) yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya masing-masing, Selasa (3/4) dinihari pukul 04.00 WIB. Keduanya ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku curat dengan korbannya Ngateman (42) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu. Dari tangan para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 laptop, 3 HP, 1 set playstation (PS2) dan tanki semprot. Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan pengembangan ternyata, selain mencuri dirumah Ngateman juga pernah melakukan tpencurian di TKP lain, dengan rincian satu di Pekon Penantian dengan korban Kurmanto, dua TKP di Pekon Tanjung Baru korbannya Sartoni dan Nurohim. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 16 Maret 2018. \"Pencurian tersebut terjadi pada Minggu tangggal 4 Maret 2018 sekira jam 07.30 WIB, Namun korban baru melaporkannya tanggal 16 Maret,\" kata Budi Harto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung Bripka Nopri, Kamis (5/4). Dilanjutkan kapolsek, setelah menerima laporan tersebut kemudian bersama diback-up Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan tetangga pekon korbannya. \"Walaupun proses penangkapan yang tidak mudah, karna jarak yang jauh dengan jalan yang licin serta guna memastikan pelaku ada dirumahnya, petugas membutuhkan waktu 3 hari melakukan pengintaian,\" terang Budi Harto. Menurut keterangan para pelaku, kala itu mereka melihat korban bersama anak istrinya diperjalanan meninggalkan rumah, sehingga timbul niat mencuri. Lalu keduanya keduanya mendatangi rumah tersebut dan menemukan golok yang berada di belakang rumah korban, setelah itu golok tersebut digunakan kedua pelaku untuk mendongkel dinding rumah yang terbuat dari bahan kayu berbentuk papan. Setelah masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan kabur melalui pintu belakang rumah. Sementara berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut terjadi pada saat dia beserta istri dan anaknya meninggalkan rumah guna dalam kepentingan keluarga. Namun pada saat pulang sore harinya dia kaget karena dinding dan pintu belakang rumah. Akibat pencurian tersebut, korban yang berprofesi pedagang tersebut kehilangan 2 Laptop Toshiba C800 dan Asus A455L, 3 HP Asus Fonepad7, Sonny Ericson T220i dan Evercros, 1 unit PS2 berikut hardisknya serta tanki semprotan king sprayer. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya kedunya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(ral)
Sumber: