Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pekon Sri Melati, Wonosobo

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pekon Sri Melati, Wonosobo

IP warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap penjualan Narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, Satresnarkoba menangkap IP (21) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo lantaran diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu.

Menurut Kasatresnarkoba Pores Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, penangkapan terhadap IP setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Dari informasi yang telah diperoleh tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sehingga IP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Wonosobo Diamankan Satresnarkoba

"Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya,"ujar AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu 13 Agustus 2023.

Deddy melanjutkan, dalam penangkapan terhadap IP itu, pihaknya mendapati barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan telepon genggam.

"Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang, saat penggeledahan," terang kasatresnarkoba.

BACA JUGA:Takut Razia Polisi, Mobil Yaris Berisi Sabu Ditinggal Pemiliknya

Deddy menegaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Tanggamus, terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut

"Kami mengucapkan  terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus,"kata kasatresnarkoba.

Saat ini tersangka IP berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus."Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"tandas Deddy.(*)

 

Sumber: