Sidak Makarel Bercacing,Tim Hanya Menemukan Produk Kedaluarsa
KOTAAGUNG - Tim Monitoring Pemkab Tanggamus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Kotaagung dan toko modern, Jumat pagi (6/4). Sidak yang dipimpin Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiyono itu merupakan lanjutan, sebab sehari sebelumnya tim juga melakukan hal serupa dipasar Gisting dan Talangpadang Sidak sendiri dilakukan untuk memastikan bahwa produk makanan olahan ikan Makarel dalam kaleng tidak lagi beredar menyusul adanya larangan dari BPPOM karena mengandung cacing. Dalam sidak tersebut, Karjiyono didampingi Kepala Bagian Ekobang Sekdakab Tanggamus Suyanto, petugas dari Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis, Camat Kotaagung Wiwin Triani dan anggota Koramil Kotaagung. Sidak diawali dari sebuah toko Modern di Jalan Merdeka samping terminal Kotaagung, saat masuk tim langsung menyasar rak yang menjual produk makanan kaleng. Satu persatu produk diperhatikan dengan seksama baik bahan yang terkandung, kualitas kemasan dan tanggal kedaluarsa. Dari toko modern, tim kemudian bergerak ke toko sembako di Pasar Kotaagung, tujuannya sama yakni mencari produk Makarel didalam kemasan kaleng, setelah beberapa toko didatangi tim tidak menemukan satupun produk Makarel, hanya saja tim menemukan Sarden kalengan dan kornet yang sudah kedaluarsa. \"Sidak ini menindaklanjuti surat dari BPPOM mengenai adanya 27 merk Ikan olahan Makarel didalam kaleng yang mengandung cacing. Selama ini kan simpang siur dimasyarakat mengenai ikan olahan dalam kaleng, ternyata tidak semua mengandung cacing, hanya produk ikan Makarel saja, kalau sarden tidak apa-apa, \"ujar Karjioyono. Diungkapkan Karjiyono, bahwa berdasar sidak yang dilakukan di Kotaagung pada Jumat ( 6/4) dan kemarin (5/4) di Talangpadang dan Gisting tim tidak menemukan satu pun produk makarel didalam kaleng yang mengandung cacing.\" Tidak ada yang ditemukan dari ketiga pasar itu, memang sempat beredar di Tanggamus namun setelah adanya surat dari BPPOM itu semua distributor telah menarik produk yang dimaksud ini dibuktikan dengan tanda retur barang dari toko modern di Pasar Talangpadang, \"terang Karjiyono. Kendati tidak ditemukan Ikan Makarel mengandung cacing, namun tim menemukan produk olahan makanan dari kaleng yang sudah kedaluarsa bahkan ada kaleng yang sudah penyok. Tim pun langsung membawa produk produk kedaluarsa tersebut agar tidak lagi dipajang untuk dijual. \"Ada yang sudah kedaluarsa tahun 2015, 2016 namun masih dipajang. Untuk itu kita imbau kepada penjual untuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap tanggal kedaluarsa kalau sudah waktunya ya jangan dijual, kalau dikonsumsi sama masyarakatkan bahaya bagi kesehatan, \" kata Karjioyono. Dalam kesempatan tersebut, Karjiyono juga meminta masyarakat yang menjadi konsumen produk makanan untuk jeli saat membeli produk yakni dengan memperhatikan KLIK (Kemasan, Label, Isi dan Kedaluarsa). Sementara itu, Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengatakan bahwa tim gabungan selain berpegang pada daftar BPPOM mengenai 27 produk Ikan Makarel juga memperhatikan tanggal kedaluarsa. \" Kalau ada produk expired/kedaluarsa akan ditarik, jangan sampai ini beredar ketangan masyarakat, kita juga akan rutin melakukan pemeriksaan bersama tim dari pemkab,\" pungkas Syafri Lubis. (ral)
Sumber: