Pengajuan Pencairan DD Karya Tunggal Terlambat
Kepala DPMD Lamsel, Erdiyansyah , SH, MM--
KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan, atau penyimpangan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Tubagus Dana Natadipraja bakal bergulir lagi.
Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikot Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, itu adalah pemeriksaan saksi.
Selama persidangan sampai saat ini, perlu diketahui juga bahwa Kepala Desa Karya Tunggal nonaktif itu tetap ditahan.
Meski kondisinya seperti itu, proses pengajuan dana desa dengan alokasi dana desa (DD/ADD) tidak menjadi masalah besar.
BACA JUGA:Sukseskan Program LASQI, Kecamatan Katibung Adakan Lomba Qasidah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.M. mengamini hal itu.
Menurut pria yang akrab disapa Erdi ini, meskipun Tubagus berstatus nonaktif karena sedang menjalani proses hukum, proses pengajuan pencarian tetap berjalan semestinya. Walaupun di awal-awal tetap menemui kendala.
"Tidak terganggu, cuma agak terlambat pengajuan dari desanya," katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Senin, 14 Agustus 2023. Proses persidangan tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan/penyimpangan, dalam Penggunaan Keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019 masih sangat panjang.
Tubagus Dana Natadipraja ditangkap pada tanggal 16 Mei 2023, saat tengah asyik menyeruput kopi di salah satu warung di kawasan Kota Bandarlampung.
Penangkapan Tubagus oleh Kejari Lamsel sekaligus mengakhiri pelariannya selama beberapa bulan dari pihak kejaksaan. (*)
Sumber: