Terlibat Curas, Oknum Sekuriti Dicokok Tim Gabungan
KOTAAGUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dibantu Jatanras Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap HY pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Pemuda yang bulan ini genap berusia 22 tahun tersebut merupakan warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di perumahan Rafles Hill Cububur Jakarta Timur Jumat (6/4). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rendi Saputra (19) alamat Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Tanggamus. \"Laporan pada tanggal 28 Juni 2017, setelah Rendi Saputra menjadi korban kejahatan tersangka saat berkunjung ke Pantai Batu Balai Kota Agung Timur,\" kata Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (8/4). Devi melanjutkan, tertangkapnya HY berawal dari informasi yang diterima oleh Tekab 308 Polres Tanggamus mengenai keberadaan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti Perumahan di Cibubur Jakarta Timur, mendapat info itu, kemudian tim Tekab langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cimanggis. \"Alhamdulillah tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat dia sedang bekerja,\" ungkapnya. Masih kata Devi, atas penangkapan tersebut, hasil pengembangan didapatkan keterangan dari tersangka, kala itu dia melakukan curas bersama lima orang temannya. Tersangka juga mengakui komplotannya dalam aksinya selalu menodongkan senjata tajam kepada para korbannya. Lebih mencengangkan lagi, ternyata tidak sekali itu saja, selama tahun 2017 telah empat kali melakukan tindak pidana curas ditempat berbeda. \"Diakui tersangka, selama tahun 2017 selain terhadap korban Rendi Saputra juga melakukan Curas HP di pantai Pihabung, Pantai Batu Balai, Gedung PKK komplek Pemkab Tanggamus dan Parkiran gedung DPRD Tanggamus,\" ujar Kasatreskrim. Ditambahkan Kasat Reskrim, barang bukti dalam perkara tersebut berupa HP Xiomi Redmi yang diamankan dari penadahnya AP yang telah divonis pengadilan.Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka HY, saat itu bersama lima temannya merampas kunci kontak, dompet, HP Oppo A37 dan Xiomi Redmi serta Nokia milik korbannya, dia juga mengakui seorang temannya mengancam menusuk korban. \"Setelah merampas, waktu itu juga langsung membuang kunci kontak agar korban tidak bisa mengejar,\" tuturnya. Lantas, saat ditanya kenapa para pelaku hanya mengambil HP, tersangka mengatakan bahwa barang-barang sangat simpel dan mudah dijual. \"Lebih tertarik mengambil hp karena gampang dijual, sehari dua hari sudah laku, uangnya sendiri dibagi rata dan dipakai membeli rokok dan foya-foya,\" kata HY. Namun, setelah tertangkap HY menyesali perbuatannya dan akan menebus perbuatannya dihadapan hukum. \"Saya menyesal dan meminta maaf kepada para korban, saya juga berjanji tidak akan berbuat lagi,\" pungkasnya.(ral)
Sumber: