Hati Hati!Penipuan Pinjol Mengatasnamakan Koperasi

Hati Hati!Penipuan Pinjol Mengatasnamakan Koperasi

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hati-hati bagi Anda yang hendak melakukan pinjaman dana untuk usaha atau keperluan lainnya. Pasalnya banyak pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Modusnya adalah dengan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan tanpa syarat yang rumit, cukup identitas diri seperti KTP elektronik dan juga kartu keluarga (KK).

Promo pinjaman dengan bunga rendah ini biasanya melalui akun media sosial Tiktok. Tentunya dengan kata-kata manis dan iming-iming sehingga membuat orang terbuai dan ingin melakukan pinjaman juga.

Setelah berkomentar tertarik maka, admin akun Tiktok tersebut langsung mengarahkan agar langsung berkomunikasi dengan admin di nomor WhatsApp yang tertera.

BACA JUGA:Bank BRI Salurkan KUR Tahun ini, Berikut Syarat Pengajuannya

Dari nomor WhatsApp itu, nanti sejumlah persyaratan diminta melalui kirim foto. Setelah itu, calon nasabah diminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yoga warga Dusun Sukamaju Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung misalnya yang menjadi korban dugaan penipuan oleh akun Tiktok yang mengaku dari lembaga koperasi.

Menurut Yoga, setelah dirinya melihat promo di akun Tiktok pinjaman bunga rendah, langsung tertarik untuk bergabung dan melakukan proses peminjaman melalui admin dengan nomor WhatsApp 081527459xxx.

Setelah bertanya tanya dirinya diminta untuk lebih dulu membayar formulir dengan nominal Rp200 ribu."Setelah saya transfer, plafon pinjaman saya disetujui Rp8 juta.

Namun sebelum dana pinjaman itu cair ke rekening, saya diminta untuk transfer lagi sebesar Rp950 ribu dengan alasan untuk biaya OJK. Kalau tidak ditransfer maka dana  tidak akan masuk kerekening,"ujarnya.

BACA JUGA:Video Bocah Memalak Sopir di Lampung Viral, Orang Tuanya Menyesal dan Minta Maaf

Curiga hal ini sebagai bentuk penipuan dirinya langsung menghubungi admin, namun nomor admin sudah tidak aktif lagi dan tidak bisa dihubungi.

"Nomor adminnya ada dua, yang satu untuk konfirmasi transfer sudah tidak aktif lagi. Nomor WA satu lagi yang di bio akun Tiktok itu. Saya khawatir data pribadi saya disalahgunakan, tapi sudah saya peringatkan akun tersebut untuk tidak menggunakannya data pribadi saja, admin hanya menjawab siap kakak,"kata Yoga.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus, Hj Retno Noviana Damayanti meminta masyatakat khususnya pelaku UMKM untuk lebih waspada saat hendak meminjam dana untuk modal usaha.

"Kalau koperasi itu kan yang bentuk anggota atau masyarakat, berbadan hukum dan ada AD/ART. Di Kabupaten Tanggamus ini banyak koperasi yang bergerak pada simpan pinjam dan yang bisa meminjam adalah anggota koperasi itu sendiri,"kata Retno.

BACA JUGA:Tegas ! KSPSI Tolak Penghapusan Koperasi TKBM di Pelabuhan Laut

Terkait kasus adanya masyatakat yang tertipu pinjol yang mengatasnamakan koperasi, Retno memastikan bahwa itu kuat diduga tindakan penipuan."Kalau melihat dari kasus di atas, kuat diduga itu penipuan. Yang di akun Tiktok itu sepertinya tidak resmi dan tidak dilindungi pemerintah,"ujar Retno.

Dirinya menyarankan pelaku UMKM yang memerlukan modal untuk meminjam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank resmi yang ditunjuk pemerintah.
"Untuk melakukan pinjaman KUR pada bank-bank pemerintah biasanya persyaratannya ada di bank tersebut,"pungkasnya.(*)

Sumber: