36 Personel Satpol PP Ikuti Uji Kompetensi

36 Personel Satpol PP Ikuti Uji Kompetensi

KOTAAGUNG — Sebanyak 36 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanggamus akan mengikuti uji kompetensi nasional jabatan fungsional Satpol-PP. Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Nashur AS mendampingi Kepala Satpol PP Yumin, mengatakan uji kompetensi dilaksanakan di Jakarta selama empat hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 13 April 2018. Adapun tujuan uji kompetensi ini, lanjut Nashur yakni untuk memetakan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP. Standar kompetensi menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing/penyesuaian jabatan fungsional Satpol PP. Selanjutnya untuk kenaikan jenjang jabatan, baik tingkat ahli maupun terampil. \"Materi uji kompetensi yang diujikan pada hari pertama dan kedua diantaranya, uji kompetensi bagi aparat Satpol PP, dalam rangka inpasing jabatan fungsional, lalu jabatan fungsional Satpol PP, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM,\"kata Nashur, Senin (9/4). Lalu pada hari ketiga materi uji kompetensi yang harus diikuti oleh Sat Pol PP Tanggamus lanjunya yakni, tentang arah kebijakan dalam peningkatan profesionalisme polisi pamong praja, kemudian kebijakan umum Kementrian Dalam Negeri bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, lalu fasilitasi uji kompetensi bagi aparat Satpol PP, serta Uji kompetensi jabatan fungsional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan profesional Satpol-PP, dan diakhir ujian peserta mengkuti ujian lisan dan wawancara. \"Pengukuran kompetensi berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/120/SJ Tanggal 15 Januari 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Satpol PP,  Calon peserta inpassing jabatan fungsional polisi pamong praja harus menyerahkan persyaratan, berupa portofolio terdiri dari fotocopy ijazah terakhir, fotocopy surat keputusan pangkat/jabatan terakhir, fotocopy akte kelahiran, fotocopy surat keputusan penempatan/pengangkatan Pol PP dan fotocopy SKP,\"ujarnya. Selain itu, persyaratan lainnya peserta juga harus menyertakan surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, pas foto berwarna, surat tugas dan laporan pelaksanaan tugas minimal dua laporan setiap unit kompetensi tingkat terampil/ahli, surat tugas/rekomendasi mengikuti uji kompetensi dari kepala satuan dan fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP. \"Uji kompetensi ini pertama kali dilaksanakan, dan diharapkan melalui uji kompetensi ini, anggota Satpol PP Tanggamus kedepan lebih memahami tugas, pokok dan fungsinya, dan kedepan akan lebih banyak lagi personil Satpol PP mengikuti kegiatan serupa,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: