RIS Metro Diduga Kibarkan Bendera Lusuh, Veteran Metro Kecewa
Inilah gedung RIS Kota Metro yang diduga mengibarkan bendera merah putih yang kondisinya tidak layak. Foto Richardo--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Para Veteran pejuang kemerdekaan di Kota Metro, Lampung mengaku kecewa dengan sikap lembaga atau instansi yang tidak mengibarkan bendera merah putih atau mengibarkan bendera merah putih tapi tidak layak di moment peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kekecewan veteran perang itu, lantaran Rumah Informasi Sejarah (RIS) Kota Metro yang mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia yang kondisinya tidak layak seperti lusuh, kusam dan berjamur.
Kondisi ini sungguh sangat memprihatikan, di mana Rumah Informasi Sejarah menjadi harapan, agar dapat menjadi ruang publik yang mampu memberikan nilai edukasi bagi masyarakat, tentang sejarah kemerdekaan dan terbentuknya Kota Metro.
Namun hal ini berbanding terbalik, di mana HUT Ke-78 Republik Indonesia seharusnya diperingati dengan penuh rasa hormat, atas perjuangan para pahlawan, salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi layak, bukan malah dalam keadaan rusak atau lusuh.
BACA JUGA:SDN 1 Kota Metro Tak Kibarkan Bendera Merah-Putih
Tentu ini sangat kurang menyiratkan nilai-nilai edukasi di masyarakat. Di mana pengibaran bendera lusuh atau rusak telah tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 mengatur bahwa, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan hal yang dilarang.
Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta, aturan tersebut tertuang di Pasal 235 b RKUHP.
Menanggapi hal tersebut, Purnawirawan Sersan dua (Serda) Hadi Hidayah (92) mengaku kecewa, di HUT kemerdekaan Republik Indonesia, masih terdapat instansi dan kelompok masyarakat yang tidak menghargai jasa para pejuang dalam merebut kemerdekaan, serta pengorbanan untuk mengibarkan bendera merah putih.
Sumber: