Dua Tahun Sekali Pekerja Imigran Wajib Registrasi
Disnaker Tanggamus imbau tenaga imigran melakukan registrasi. foto disway. grup--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tenaga Kerja migran Indonesia diwajibkan registrasi setiap dua tahun sekali. Hal ini untuk mencegah status pekerja non prosedural.
Kepala Disnaker Tanggamus, Aswien Dasmi menyampaikan.
Registrasi dilakukan oleh tenaga kerja migran ketempat asalnya atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki.
Jika telah dilakukan registrasi maka selanjutnya pekerja tersebut bisa kembali ke negara tempatnya bekerja.
"Jadi tiap dua tahun pekerja migran harus pulang ke Indonesia untuk registrasi. Kalau tidak registrasi maka statsunya jadi pekerja migran non prosedural,"kata Dasmie, belum lama ini
Dalam perjalanan, ia mengakui bahwa kewajiban registrasi bagi pekerja migran tersebut banyak terjadi pelanggaran.
Itu karena berbagai sebab, baik oleh majikan maupun tempat bekerja.
Sehingga pada saat dua tahun sekali, seharusnya registrasi akan tetapi itu tidak dilakukan.
Dengan berbagai macam alasan seperti akan diurus secara langsung oleh majikan atau perusahaan
"Sebagian besar pekerja ini manut. Terlebih jika ditempat bekerja itu nyaman, dan lain sebagainya. Sebalik majikan maupun perusahaan juga tidak ingin kehilangan pekerja, sehingga registrasi tidak dilakukan, dan status pekerja sudah non prosedural,"urainya.
Ia menegaskan, bahwa registrasi tidak bisa dilakukan oleh majikan maupun perusahaan tempat bekerja.
Melainkan harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri.
Jika itu tidak dilakukan, maka pada saat ada razia oleh aparat negara tempatnya bekerja maka bisa dideportasi.
Sumber: