59 Bacaleg Pesawaran Dinyatakan TMS, Terbanyak Dari Parpol Ini
KPU Kabupaten Pesawaran, Lampung menyatakan ada 59 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ilustrasi foto, Internet --
PESAWARAN,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung menyatakan ada sebanyak 59 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah itu diketahui setelah dilakukannya verifikasi perbaikan berkas terhadap 406 bacaleg Kabupaten Pesawaran
"Setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas para Bacaleg, terdapat 347 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari jumlah 406 bacaleg,"kata Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah mewakili Ketua KPU Pesawaran, Yatin P. Sugino, Jumat 18 Agustus 2023.
Ia melanjutkan, adapun bacaleg yang TMS terdapat 59 bacaleg dan ke 59 bacaleg dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya maupun digantikan dengan calon lainnya," ujar Yudi.
BACA JUGA:Dua Parpol Tak Kirim Perbaikan Berkas Bacaleg
Yudi menjelaskan, puluhan bacaleg yang TMS tersebut disebabkan karena adanya dokumen-dokumen persyaratan yang tidak lengkap dan juga tidak dilakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen bacaleg.
"Hasil ini sudah kita sampaikan kepada para parpol, dan parpol juga diperbolehkan untuk mengganti bacaleg yang telah memenuhi syarat dengan calon lain,”terangnya.
Yudi merinci, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran, ada tujuh parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS.
Parpol tersebut adalah PDIP satu bacaleg TMS, Partai Buruh 11 bacaleg, Partai Hanura delapan bacaleg TMS, PSI 24 bacaleg TMS.
Sumber: