Pilkakon Serentak Baru Terlaksana di Tahun 2020
KOTAAGUNG - Pemkab Tanggamus mengaku dalam tahun ini dan tahun depan tidak ada pelaksanaan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak. Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Robin Sadek, hal itu karena tahun 2017 dan 2018 belum ada masa jabatan kepala pekon yang habis. Sebab sejak tahun 2013 sampai 2016 seluruh pekon sudah laksanakan pilkakon serentak, kemudian masa jabatan kepala pekon juga sampai enam tahun untuk satu periode. \"Jadi dalam tahun ini, tahun depan tidak ada pilkakon serentak, baru ada masa jabatan kakon yang habis pada 2019, saat itulah ada pilkakon serentak lagi,\" kata Robin belum lama ini. Ia menambahkan, maksud tidak ada itu berdasarkan perhitungan jadwal, namun bukan berarti bersifat mutlak. Sebab bisa saja dalam kurun waktu dua tahun ada kakon yang mengundurkan diri, meninggal, sakit parah, terjerat persoalan hukum berat yang membuat kakon tidak bisa laksanakan tugas sampai habis masa periodenya. Kondisi itu akan menimbulkan kekosongan pemimpin dan penanggungjawab secara hukum. Sehingga bisa berdampak terhambatnya segala urusan administrasi, semua pelayanan dan pemerintahan. Maka adanya kepala pekon sangat penting untuk selesaikan semua persoalan. Dengan demikian perlu adanya kepala pekon yang sah secara hukum. \"Selama dua tahun, dimulai dari sekarang sampai tahun depan baru ada pilkakon kalau ada kejadian luar biasa yang membuat keberadaan kakon tidak ada. Nanti kalau ada pilkakon selama masa dua tahun ini sifatnya hanya pilkakon pergantian antar waktu (PAW),\" terang Robin. Lantas, apakah nanti jadwal pilkakon pada 2019 akan dibarengkan dengan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, Robin tidak bisa memastikan. Nanti akan ditinjau lagi aturan di atas boleh atau tidak pilkakon serentak dibarengkan dengan pileg dan pilpres. Sebab selama ini pengertian serentak juga berimplikasi semua pemilihan kepala wilayah dibarengkan dalam satu waktu agar lebih efisien. \"Kalau nanti ternyata boleh dibarengkan akan kami gelar bersamaan dengan pileg atau pilpres. Jika di aturan itu dilarang maka cari waktu lain yang tidak bersamaan dengan keduanya. Kalau kami inginnya bersamaan saja, entah itu dengan pileg atau pilpres,\"tukasnya. (iqb)
Sumber: