Tangkap Ikan Pakai Setrum Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara.
Plt kadis perikanan Tanggamus himbau warga tidak menggunakan setrum dan racun ketika menangkap ikan. Foto net--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Suyanto geram terhadap oknum yang menangkap ikan disungai dengan cara diracun dan setrum.
Suyanto menegaskan, jika ada oknum yang kedapatan melakukan hal itua maka akan langsung di jebloskan ke penjara.
"Gak boleh nangkap ikan gunakan setrum atau racun, itu bisa merusak biota sungai,"katanya kepada Radar Tanggamus.
Mantan Gunung Alip ini melanjutkan, dampak dari meracuni ikan tidak hanya ikan yang besar yang mati bahkan telur ikan pun ikut punah.
Begitu juga dalam menggunakan alat setrum, bukan hanya ikan kecil yang mati sengatakan listrik itupun bisa mengancam nyawa orang yang menggunakannya.
Dan ini sudah ada contoh korbannya.”Saya menghimbau jangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, sangat berbahaya dan itu juga sudah dilarang,”terangnya.
Suyanto mengaku, masih banyak cara menangkap ikan yang aman dan ramah lingkungan.
"Banyak contohnya yang menelan korban jiwa, jadi tolong sekali lagi saya ingatkan jangan gunakan setrum untuk menangkap ikan,"tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, apabila nantinya ketahuan atau ketangkap oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum.
Bisa di kenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun.
“Ditambah lagi denda sebesar Rp 2 Milyar jadi tidak main main sebab sekalipun kami tidak memiliki alat fasilitas yang lengkap
kami akan tetap lakukan patroli dan apa bila ketangkap akan langsung diproses secara hukum,"pungkasnya. (*)
Sumber: larang warga