Imron, pelaku Curanmor yang tertangkap Warda Landbaw Ternyata Residivis Kambuhan
Imron pelaku curanmor yang tertangkap massa di Pekon Landbaw Gisting dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Talangpadang. Foto Humas Polres Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Imron (26) pelaku pencurian sepeda motor Honda BeAt di Pekon Landbaw Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ternyata merupakan residivis kambuhan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Talangpadang, Iptu Bambang Sugiono berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pengakuannya menjalani vonis 5 tahun atas kasus curanmor di wilayah Kecamatan Semaka pada tahun 2016 lalu," kata Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa 22 Agustus 2023.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, bahwa selama melakukan tindak pidana, ia bersama rekannya berinisial A berkeliling mencari sepeda motor sasaran.
BACA JUGA:Terlibat Curanmor, Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Gadingrejo
"Kami jalan dari Bandar Negeri Semoung untuk mencari target, saat melintas di Lanbaw melihat motor korban di TKP maka langsung kami ambil, tapi saya dikejar warga dan tertangkap,"kata IM di Mapolsek Talang Padang.
Diberitakan sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Landbaw Kecamatan Gisting berhasil ditangkap oleh warga, pada Minggu siang, 20 Agustus 2023.
Salah satu pelaku yang tertangkap itu sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan warga. Pelaku yang diketahui bernama Imron (26) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu pun sempat mendapat bogem mentah dari warga yang kesal atas aksi pelaku.
Beruntung salah satu tokoh di pekon berhasil meredam emosi warga, sehingga pelaku selamat dan selanjutnya dibawa oleh warga ke Mapolsek Talangpadang.
BACA JUGA:Pelaku Maling Motor Honda BeAt di Pekon Landbaw Gisting Sempat Dihakimi Massa
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, mengungkapkan, korbannya bernama Haris Nuraziz (18) warga Pekon Landbaw.Adapun motor korban, Honda BeAt, warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV.
Kapolsek menjelaskan, menurut pengakuan korban, ia memarkirkan motornya di depan rumah, korban masuk ke dalam rumah saat tidak sengaja datang dua orang penyerang untuk merampas mobil tersebut.
Pelaku kemudian menyalakan motornya, korban melihatnya dari lantai atas, maka ia langsung mengejar pelaku dan meminta tolong kepada masyarakat, sehingga korban IM berhasil menghentikan pelaku berkat bantuan masyarakat.
Saat itu, pelaku lain yang sudah teridentifikasi melarikan diri dengan sepeda motornya, setelah itu pelaku dan barang bukti diserahkan kepada anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Sumber: