Imron, pelaku Curanmor yang tertangkap Warda Landbaw Ternyata Residivis Kambuhan
Imron pelaku curanmor yang tertangkap massa di Pekon Landbaw Gisting dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Talangpadang. Foto Humas Polres Tanggamus --
BACA JUGA:Motor Curian Abis Bensin, 1 Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap
"Korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang Padang pada hari yang sama sebab ia mengalami kerugian senilai Rp17 juta," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, pada saat diserahkan oleh masyarakat kepada anggota Polsek Talang Padang, pelaku dalam keadaan luka-luka.
"Terhadap pelaku telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang, setelah dinyatakan kondisi normal terhadapnya dibawa ke Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan," ujarnya
Saat ini tersangka IM berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut IM dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Bambang.(*)
Sumber: