Cara Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Cara Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut ini langkah langkah membedakan pinjol legal dan ilegal. foto radartanggamus.disway.id--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pinjaman Online (Pinjol) umumnya kerap digunakan saat ini, lantaran Pinjol dianggap menjadi solusi pemecah sulitnya keuangan yang tengah dihadapi, namun perlu anda ketahui bahwa Pinjol terdiri dari dua macam yakni Pinjol Legal dan Ilegal.

Lalu bagaimana cara mengenal kedua jenis pinjol tersebut, yang tentunya memiliki perbedaan mencolok.

Guna mempermudah anda untuk mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan legal.

Berikut ini akan kita ulas perbedaan kedua platform pinjaman online ini dilansir dari laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK).

BACA JUGA:Perhatikan 8 Langkah Ini, Sebelum Memutuskan Pinjol

1.Pinjol Ilegal

- Pinjol Ilegal tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK, menawarkan pinjaman melalui SMS/Whatsapp.

- Memberikan pinjaman sangat mudah, Bunga serta denda tidak jelas.

- Pinjol Ilegal, kerap melakukan teror, intimidasi, pengancaman bahkan pelecehan bagi yang gagal membayar (galbay)

- Tidak memiliki layanan pengaduan, dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Lalu pihak penagihan atau Debt Colletor tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

2. Pinjol Legal

Sumber: