Curi HP di Rumah Teman, Dua Sahabat Dicokok Tekab 308

Curi HP di Rumah Teman, Dua Sahabat Dicokok Tekab 308

KOTAAGUNG - RH (30) dan IF (24) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanggamus, hal itu lantaran keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kedua pelaku ditangkap jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Selasa malam 10 April 2018 pukul 20.00 WIB .Dari tangan RH warga Pekon Tanjung Jaya dan IF warga Pekon Badak Kecamatan Limau tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A57 warna putih gold milik korban Muhizar (38) warga Pekon Badak. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban pada tanggal 5 April 2018 di Polsek Limau. Awalnya Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka RH di rumah mertuanya di Pekon Tanjung Jaya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan RH bahwa telah melakukan pencurian bersama rekannya IF, lalu dilakukan pencarian dan IF dapat diamankan sepulang dari rumah kawannya di Pekon Badak. \"Kedua pelaku, RH dan IF ditangkap tanpa perlawanan,\" ungkap AKP Devi Sujana, Rabu (11/4) siang diruang kerjanya. Lanjutnya, kronologis pencurian berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk kedalam rumah melalui jendela kamar depan kemudian mengambil dua HP korban sekitar pukul 02.00 WIB, menariknya, RH mengkui bahwa pencurian tersebut sudah direncanakan sejak siang saat dia bermain dirumah korban yang melihat jendela rumah korban tidak ada teralis. Dia memperhatikan terdapat jendela depan yang tidak ada teralis, saat hendak pulang tanpa sepengetahuan korban, RH menaikan grendel jendela dengan maksud pada saat korban menutup jendela tidak terkunci. \"Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, RH mengajak IF mencuri pada saat korban tertidur, akibatnya korban mengalami kehilangan HP Oppo A57 dan Samsung J5 senilai Rp. 4,6 juta,\" ujar Devi Sujana. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti dalam perkara tersebut berupa sepeda motor Honda Vario B 4313 TPN, HP Oppo A57 dan kotaknya diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap HP Samsung J5, kami masih lakukan pencarian karena menurut korban sudah dijual,\"tandas kasatreskrim. Kedua pelaku saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya, keduanya mengaku menyesal mencuri dirumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri. \"Atas perbuatan kami, kami meminta maaf kepada korban dan kedua orang tua, karena sudah membuat keluarga malu. Kami juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,\" tutur kedua pelaku. Pun demikian, semua sudah terlanjur dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ral)

Sumber: