“Polisi Tidur” Didekat Pabrik Aqua Dikeluhkan
KOTAAGUNG—Adanya pemasangan Pita Penggaduh atau yang lebih sering disebut polisi tidur di jalan lintas barat (Jalinbar) ruas Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur atau tepatnya dekat dengan pintu masuk pabrik Aqua Tanggamus dikeluhkan sejumlah pengendara dan masyarakat sekitar. Masyarakat khawatir berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. \"Setiap kali melintas di jalan ke arah pabrik itu saya merasa terganggu karena `polisi tidurnya`banyak dan rapat sehingga motor saya rawan selip,\" kata Hengky salah satu pengendara roda dua. Ia menyayangkan pemasangan polisi tidur yang tidak memperhitungkan faktor keselamatan pengguna jalan. Seharusnya pihak pemasang dapat membicarakan hal itu terlebih dahulu sebelum dipasang. \"Sepanjang jalinbar adalah jalan umum bukan kawasan kantor tertentu sehingga tidak tepat pemasangannya apalagi itu terlalu banyak. Semestinya pihak pabrik melakukan kajian terlebih dahulu mengenai rapatnya dan ketinggian alat tersebut,\" ujarnya. Hengky menilai alat pembatas kecepatan yang dipasang tersebut terlalu berlebihan dalam upaya mengantisipasi laju kecepatan kendaraan. Padahal di tempat lain masih banyak yang memerlukan seperti di pertigaan Jalan di wilayah kota. \"Bagaimana pun yang namanya jalan lintas atau jalan negara harus bebas hambatan, bukan justru sebaliknya di buat hambatan. Kalau bicara aturan, sudah jelas polisi tidur ini melanggar aturan, pokoknya kami minta polisi tidur ini harus dibongkar,\"tegasnga. Keluhan sama juga dirasakan warga sekitar, menurut warga keberadaan polisi tidur itu jelas menggangu kendaraan yang melintas kemudian masyarakat sekitar. Bagaimana tidak, setiap ada kendaraan besar melintas getaran dari polisi tidur itu langsung kerasa dirumah warga.\"Ya kalau ada kendaraan besar melintas terus ngebut rumah kita itu rasanya kayak kena gempa. Pokoknya mengganggu lah,\"terang warga yang tidak menyebutkan namanya. Sementara itu Kepala Pekon Teba, Herman mengakui jika polisi tidur yang dibangun oleh PT. Tirta Investama itu sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Mengingat ketika dilintasi kendaraan besar getarannya langsung dirasakan warga, selain itu keberadaan polisi tidur bisa menyebabkan laka lantas .\"Ya, saya mewakili masyarakat merasa keberatan, polisi tidur harus dibongkar,\"ujarnya. Sejauh ini lanjut Herman, ia sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pihak PT terkait bangunan itu, namun pihak PT seolah-olah lempar masalah dan tidak mengakui jika polisi tidur mereka bangun sembarangan. \"Kita sudah layangkan surat ke perusahaan, dishub maupun Satlantas Polres Tanggamus tentang keberatan adanya bangunan itu,\"jelasnya. Menanggapi keluhan dari pengendara dan masyarakat sekitar, Stakeholder Ration, PT.Tirta Investama Aqua Tanggamus, Abdul Manaf,mengatakan bahwa pembuatan pita kejut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pembuatan rumble strip atau pita kejut merupakan wujud kepatuhan perusahaan atas regulasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan Dishub. Proses pembuatan pita kejut itu pun melibatkan dan diawasi langsung oleh Dishub berdasarkan standar yang direkomendasikan,” kata Abdul Manaf.(zep)
Sumber: