Baharen : Kalau Ilegal dan Tidak Sesuai, Polisi Tidur Harus Dibongkar

Baharen : Kalau Ilegal dan Tidak Sesuai, Polisi Tidur Harus Dibongkar

KOTAAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait keberadaan pita kejut atau polisi tidur di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya dekat dengan pintu gerbang PT. Tirta Investama atau Aqua Danone, Pekon Teba, Kecamatan Kotaagungtimur yang mulai dikeluhkan sejumlah pengendara dan warga karena getarannya telah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Anggota DPRD Tanggamus, Baharen mengatakan, keberadaan alat pembatas kecepatan itu dibangun tidak sesuai aturan dan harus dibongkar.\" Kalau tidak sesuai aturan, ya, harus dibongkar, dari pada menimbulkan masalah,\"katanya. Baharen juga menyangsikan pembuatan polisi tidur di jalinbar Pekon Teba, ilegal atau tidak.”Kemudian dengan alasan apa dibangun, tempat Ibadah bukan apalagi sekolah.Memang dalam aturan setiap jalan lintas atau negara tidak boleh dibangun apapun yang bisa mengganggu kendaraan melintas,\"terangnya. Selain itu lanjutnya, keberadaan polisi tidur itu bisa menyebabkan laka lantas, karena dibangun terlalu rapat dan tinggi. Selain itu juga dikeluhkan warga karena setiap kendaraan melintas getarannya dirasakan oleh warga sekitar.\"Intinya polisi tidur itu mengganggu kenyamanan warga sekitar dan kendaraan yang melintas,\"kata Baharen. Untuk itu, politisi PPP ini meminta agar dinas terkait kembali menelaah izin dari pembuatan polisi tidur itu, jika illegal harus di bongkar.\"Setahu saya jalan lintas harus bebas hambatan,\"pungkas Baharen. Sementara itu, Kepala Pekon Teba, Herman mengakui jika polisi tidur yang dibangun oleh PT. Tirta Investama itu sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Mengingat ketika dilintasi kendaraan besar getarannya langsung dirasakan warga, selain itu keberadaan polisi tidur berpotensi menyebabkan laka lantas.\"Ya, saya mengawakili masyarakat merasa keberatan, polisi tidur harus dibongkar,\"ujarnya. Sejauh ini lanjut Herman, ia sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pihak PT terkait bangunan itu, namun pihak PT seolah olah lempar masalah dan tidak mengakui jika polisi tidur mereka bangun sembarangan.\"Kita sudah layangkan surat ke PT, Dishub maupun Satlantas Polres Tanggamus tentang keberatan adanya bangunan itu,\"jelasnya. Menanggapi keluhan dari pengendara dan masyarakat sekitar, Stakeholder Ration, PT.Tirta Investama Aqua Tanggamus, Abdul Manaf,mengatakan bahwa pembuatan pita kejut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pembuatan rumble strip atau pita kejut merupakan wujud kepatuhan perusahaan atas regulasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan Dishub. Proses pembuatan pita kejut itu pun melibatkan dan diawasi langsung oleh Dishub berdasarkan standar yang direkomendasikan,” kata Abdul Manaf.(zep)

Sumber: