Nekat Curi HP di Kolam Renang, Pelajar SMA di Pringsewu di Tangkap Polisi

Nekat Curi HP di Kolam Renang, Pelajar SMA di Pringsewu di Tangkap Polisi

Polsek Pringsewu Kota Diduga Mencuri HP di Kolam Renang--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang pelajar SMA berinisial RA (17), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung yang diduga mencuri handphone (HP) di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat berhasil ditangkap Polisi. 

 

Pelaku RA yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) masih berstatus pelajar kelas 3 SMA nekat mencuri HP senilai Rp 3,7 juta milik Agung Rokhilal (18) warga pekon Podosari pada 16 Juli 2023 lalu. 

 

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan bahwa RA berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (1/9). Sebelum dicuri HP yang disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang di kolam renang oleh pemiliknya. "Selesai berenang, ketika korban ingin mengambil HP nya sudah hilang, " Ucapnya, Minggu (3/9). 

 

Atas kejadian kehilangan HP itu lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pringsewu Kota. Selain itu juga dalam beraksi melakukan pencurian tidak sendirian pelaku melibatkan rekannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

 

 

Menurut Kapolsek, bahwa modus kedua pelaku sudah berencana melakukan aksi pencurian di lokasi sama sebelumnya di kolam renang Grojokan Sewu. 

 "Kedua pelaku sengaja mengincar handphone yang memang ditinggal pemiliknya saat berenang di kolam. Jadi, motif pelaku nekat mencuri HP dan akan dijual menghasilkan uang untuk berfoya-foya,"ucapnya.

Sementara dikatakan Kapolsek,untuk pelaku berserta barang bukti 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

Untuk proses penyidikan lebih akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

"Karena pelaku masih di bawah umur untuk proses peradilannya akan mengikuti sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"pungkasnya.(*)

Sumber: