Fix, Aqua Setuju Bongkar Sebagian “Polisi Tidur”

Fix, Aqua Setuju Bongkar Sebagian “Polisi Tidur”

KOTAAGUNG — Setelah menjadi polemik ditengah masyarakat, PT.Titrta Investama Aqua Danone akhirnya menyetujui untuk membongkar sebagian pita kejut atau polisi tidur yang terpasang di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagungtimur. Hal itu dilakukan setelah perwakilan dari masyarakat Pekon Teba, Camat Kotaagungtimur, Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus dan Satlantas Polres Tanggamus, kemarin (15/4) mengadakan pertemuan sekaligus melihat langsung lokasi pita kejut. Sekretaris Dishub Tanggamus, Suroyo mengatakan, hasil dari musyawarah bersama dengan perusahaan yang bergerak di air minum ini pita kejut bukan hanya sebagian dibongkar tapi juga ketebalannya dikurangi.\"Ya, hasil kesepakatan bersama pihak perusahaan setuju pita kejut sebagian dibongkar dan ketebalannya juga dikurangi,\"katanya. Ia melanjutkan, ada sekitar 30 garis pita yang dibangun di Jalinbar itu, rinciannya 15 pita arah timur dan 15 pita lagi arah barat. Hasil kesepakatan bersama pihak perusahaan bersedia membongkar tujuh garis pita dari arah barat dan tujuh pita arah timur.\"Kami berikan waktu seminggu, pita kejut sudah harus mereka bongkar,\" kata Suroyo. Sementara itu, Camat Kotaagungtimur, Hamzani menambahkan, secara kasat mata memang keberadaan pita kejut itu dibangun terlalu rapat dan tebal sehingga perlu dibenahi ulang.\"Kalau bicara aturan memang pita kejut ini sudah sesuai aturan, hanya saja pandangan masyarakat yang berbeda,\"ujarnya. Mantan Sekcam Kotaagungtimur ini juga tidak menampik jika selama ini banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai pita kejut tersebut. Nah, beranjak dari laporan ini lah pihaknya bersama Dishub, Satlantas Polres Tanggamus dan aparat Pekon Teba mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan. \"Menurut masyarakat sejak jalan itu dibangun pita kejut mereka merasa terganggu, karena ketika dilintasi kendaraan getarannya bak gempa bumi. Apalagi kalau malam hari,\"jelasnya. Hamzani menambahkan, setelah menggelar pertemuan pihak perusahaan menyetujui jika pita kebut sebagian dibongkar, dan ketebalannya dikurangi.\"Kita deadline seminggu kedepan pita kejut sudah dibongkar, dan kepada masyarakat diminta untuk bersabar,\"harapnya. Terpisah Kepala Bidang Humas PT. Tirta Investama, Abdul Manaf mengaku pembangunan pita kejut itu sudah sesuai peraturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) baik ukuran maupun jumlah garis, selain itu sebelum dibangun pihak perusahaan sudah melayangkan surat tembusan ke Dishub Tanggamus.\"Kalau kita sudah sesuai aturan. Tapi kalau memang ini usulan dari masyarakat agar sebagian pita kejut di bongkar kami siap, dan kami minta waktu seminggu pelaksananya,\"tutupnya. (Zep)

Sumber: