Mulai Panas, APK Paslon Hilang Hingga Dirusak
KOTAAGUNG - Tensi pemilihan bupati (Pilbup) di Kabupaten Tanggamus mulai memanas, hal ini terlihat dari rusak dan hilangnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) kedua paslon yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Setelah sebelumnya APK pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Hi. Samsul Hadi-Hi. Nuzul Irsan dicopot di Pekon Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo, kini hal serupa dialami oleh paslon Hj.Dewi Handajani-Hi.A.M Syafii (De-Sa) dimana APK yang terpasang di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung hilang dan hanya meninggalkan rangkanya saja. Liasion Officer (LO) Paslon De-Sa, Supianto mengatakan APK yang diduga dicopot oleh orang yang tak bertanggungjawab tersebut tepatnya terpasang disamping kantor PLN Rayon Kotaagung, berdampingan dengan APK calon Gubernur Lampung. Dipasangnya APK dengan ukuran 3x5 tersebut sudah sesuai dengan keputusan KPU tentang pembagian zona pemasangan APK, dan salah satu titik pemasangan tersebut yakni di jalan raya Kotaagung. \"Jarak dua hari setelah kita pasang, APK tersebut sudah tidak ada. Persoalan ini masih kita telusuri, karena kalau hilang lantaran faktor cuaca atau terbawa angin tidak mungkin dimana APK paslon De-Sa kini tinggal rangka, berbeda dengan APK pilgub yang terkena angin dan roboh tapi fisik APK masih ada kendati ada kerusakan,” ujar Supianto, Senin (16/4). Melihat APK yang hilang, lantaran tidak ada sisa baleho disekitar tempat APK terpasang, pihaknya menduga APK tersebut dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dilanjutkan Supianto bahwa, pihaknya sempat mendengar informasi bahwa APK tersebut diamankan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) tetapi setelah ditelusuri ternyata APK tersebut tidak diamankan. \"Langkah kita pertama tetap menelusuri keberadaan APK tersebut, lalu kedua kita minta rekomendasi dari KPU, untuk pergantian APK yang hilang, hal ini juga sudah kita sampaikan ke Panwaslu dan kita harapkan Panwas juga ikut serta menelusuri keberadaan APK ,\"kata Pian sapaan akrabnya. Terpisah, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Tanggamus, Antoniyus, membenarkan bahwa APK De-Sa yang terpasang di jalan raya Kotaagung itu adalah APK resmi dari KPU yang diberikan kepada masing-masing paslon. Namun untuk teknis pemasangan diserahkan kepada tim sukses (TS) masing-masing dengan berpedoman pada peraturan yang ada. \"Zona kita yang tentukan, nah, untuk disamping kantor PLN atau dekat APK pilgub juga diperbolehkan, yang terpenting tidak terpasang di tempat ibadah, disekolahan gedung pemerintahan dan pusat pelayanan kesehatan,\" katanya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando mengaku belum mendapat laporan terkait APK Paslon De-Sa yang dicopot oleh orang yang tidak bertanggungjawab.” Belum ada laporannya kekita, kalau ada, pasti akan kita telusuri,” ujar Dedi. (iqb)
Sumber: