PAW Tiga Anggota DPRD Lamsel Diproses
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - DPRD Lampung Selatan sudah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota parlemen kabupaten ini. Pergantian para wakil rakyat itu dilatarbelakangi berbagai persoalan mulai dari problem internal partai serta ada yang meninggal dunia.
Yang pertama, yakni PAW Fraksi Partai Demokrat H. Abu Bakri yang meninggal dunia pada Bulan Juni lalu. Kedua, Fraksi Partai Gerindra Bambang Irawan dan yang terakhir adalah Fraksi Partai Demokrat Hierarki Revolusi.
Ketiganya akan digantikan oleh peraup suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan nya masing-masing. H. Abu Bakri akan digantikan oleh Sariyanti, Bambang Irawan digantikan oleh Sulistiono, dan Hierarki Revolusi digantikan oleh Supriyanto Hutagalung.
Penyebab PAW ketiganya juga beragam. H. Abu Bakri diganti lantaran meninggal dunia, Bambang Irawan lantaran ada kesepakatan internal partai sementara Hierarki Revolusi dikabarkan karena pindah partai dari Demokrat ke Nasdem.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Ini Pesan Wakil Bupati Tanggamus Ke Masyarakat
Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amiricos mengamini hal tersebut. Pihaknya, mengaku telah menerima surat PAW tersebut dari masing-masing partai.
“Surat dari DPC atau DPD partai masing-masing sudah kita terima. Sedang kita telaah atau kita proses lebih lanjut,” ungkap Thomas kepada Radar Lamsel dikantornya, Kamis (7/9/2023).
Dia menerangkan, dalam melakukan PAW banyak hal yang harus dilakukan. Setelah surat tersebut ditelaah, maka akan dilakukan paripurna pemberhentian para wakil rakyat tersebut.
“Sebelum kita melakukan paripurna pelantikan anggota DPRD PAW juga harus ada surat dari KPU. Maka kita akan menyurati KPU juga untuk memastikan penggantinya apakah sesuai dengan perolehan suara pada saat pileg lalu,” terangnya.
Rencananya, lanjut Thomas, pelantikan anggota DPRD PAW akan dilakukan secara bersamaan. “Mudah-mudahan proses nya bisa selesai semua berbarengan,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Selatan Syaiful Anwar menjelaskan, proses PAW tersebut diproses lantaran Bambang Irawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel. Karena, telah memiliki kesepakatan khusus antara dirinya dengan Sulastiono.
“Waktu itu Ketua Gerindra masih di era nya Fahrurrozi. Saya juga tidak tahu ada kesepakatan antara Bambang Irawan dan Sulastiono bahwa mereka mufakat jabatannya dibagi menjadi dua karena mereka saling klaim sebagai pemenang pada pileg waktu itu,” ujar Syaiful Anwar via telepon.
Dia melanjutkan, saat itu berdasarkan penghitungan mereka di dapil 3 merasa memiliki suara terbanyak. Setelah itu, DPD Gerindra Lamsel memberikan solusi jika hasil penghitungan KPU apabila selisih suara nya lebih dari 50 suara maka pemenang mutlak bakal menjabat hingga akhir jabatan.
“Setelah penghitungan hasilnya dari KPU selisih mereka hanya 37 suara. Maka mereka bersepakat jika jabatan untuk Bambang Irawan 3 tahun dan sisanya dilanjutkan oleh Sulastiono. Makanya Bambang mengundurkan diri setelah 3 tahun menjabat,” lanjutnya.
Sumber: