Kemenkumham Butuh 1.000 Penjaga Tahanan Untuk Lulusan SMA, Simak Dokumen Yang Diperlukan

Kemenkumham Butuh 1.000 Penjaga Tahanan Untuk Lulusan SMA, Simak Dokumen Yang Diperlukan

Kemenkumham membuka formasi untuk penjaga tahanan yang tersebar di 33 provinsi. Total ada 1000 kuota penjaga tahanan untuk lulusan SMA sederajat. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi penjaga tahanan.

Kebutuhan totalnya mencapai 1.000 orang yang tersebar di 33 provinsi yang menjadi unit kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham seperti Aceh,Sumatera Utara,Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu,Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.

Lalu, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo,Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Lapas Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara)

Jenjang pendidikan untuk penjaga tahanan sendiri membuka kesempatan bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Adapun kebutuhannya untuk pria sebanyak 941 orang, wanita 50, putra Papua 6 orang dan Papua Barat 3 orang.

BACA JUGA:Siap-siap,Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar sebagai penjaga tahana.

1.WNI bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia serta taat kepada Pancasila,UUD 1945 dan NKRI

2. Usia saat mendaftar

a. Maksimal 35 tahun untuk pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat.

 

BACA JUGA:Taekwondo Andalan Lamsel Tolak Berlaga di pra-PON

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

Sumber: