Terseret Korupsi Dana SPP Program PNPM-MP, Mantan Ketua UPK Pardasuka Ditahan Kejari Pringsewu

Terseret Korupsi Dana SPP Program PNPM-MP, Mantan Ketua UPK Pardasuka Ditahan Kejari Pringsewu

Tim penyidik Pidsus Kejari Pringsewu menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Foto Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bertepatan dengan  hari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) menetapkan AZ (54) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pardasuka, Selasa (9/12/2025)

Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pardasuka sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang itu langsung ditahan.

Penetapan AZ sebagai tersangka menurut Kajari Pringsewu Evi Hasibuan, S.H., M.H. melaui Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan tertulisnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

BACA JUGA:Hilang Semalaman, Lansia Ditemukan Tewas di Selokan Pringsewu

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Siap Berkolaborasi Dukung Zero Korupsi di Pemkab Tanggamus

"AZ kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas II.B Kotaagung sekitar pukul 16.30 WIB oleh penyidik Kejari Pringsewu," jelas Kadek.

Penahanan yang bersangkutan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9-28 Desember 2025. Hal ini  guna kepentingan kelancaran proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, ataupun mengulangi perbuatan pidananya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan pengelolaan dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK dengan inisial AB yang saat ini berstatus DPO. Pada tahun 2014, tersangka menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya.

"Namun sejak tahun 2014, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi," bebernya.Setelah penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik kemudian melaksanakan penggeledahan kesejumlah tempat.

Sumber: