Ratusan Kakon di Tanggamus Risau, DD Non Earmark Potensi Tidak Cair

Ratusan Kakon di Tanggamus Risau, DD Non Earmark Potensi Tidak Cair

APDESI Kabupaten Tanggamus, bersama dengan Wabup Tanggamus dan Kadis PMD, usai mempertanyakan isi PMK Nomor 81 tahun 2025. Foto ist--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Desa diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Tanggamus tengah dibuat risau. Lantaran terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa 2025.

Risau dengan PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut,  yang isinya berpotensi terhadap DD tidak cairnya DD Non Earmark 2025.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus, Kamis 29 November 2025, mempertanyakan peraturan tersebut kepada Wakil Bupati Agus Suranto, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arpin.

Ketua APDESI Tanggamus, Mirza Yb melalui Sekretaris Sumadi mengatakan, dari hasil penjelasan yang disampaikan oleh Wabup dan Kepala Dinas PMD, bahwa DD tahap II khususnya Non Earmark tidak dicairkan, termasuk DD Earmark berpotensi tidak akan disalurkan bagi pekon yang belum menerima DD Earmark.

Sementara masih ada 167 pekon yang belum menerima DD tahap II Non Earmark, dan puluhan pekon belum menerima DD Earmark.

"Jadi seluruh Indonesia bukan hanya di Tanggamus saja yang tidak menerima DD Non Earmark kasian, kasiannya kenapa karena APBdes sudah disahkan, DD ini dana pasti jadi sah sah saja dilaksanakan, banyak pekon yang sudah melaksanakan kegiatan sementara tidak cair, mau bagaimana kawan kawan kakon ini,"kata Sumadi.

Sumadi menerangkan, bahwa DD berbeda dengan anggaran daerah baik itu kabupaten maupun provinsi, jikapun anggarannya dipotong masih bisa menggunakan dana talangan, sementara pekon tidak memiliki regulasi. 

"Non Earmark itu tidak ditentukan penggunaannya oleh pusat, dan lebih besar dari Earmark, peruntukannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,"terangnya.

Langkah selanjutnya, APDESI Tanggamus tengah mengagendakan bertemu dengan Ketua DPRD Tanggamus dan unsur pimpinan DPRD, untk membahas dan menyuarakan persoalan tersebut agar supaya hal tersebut ditindaklanjuti ditingkat atas yakni DPR-RI.

"Keputusannya hari Senin, kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Ketua APDESI meminta bantuan dari DPRD Tanggamus menyuarakan terkait hal ini kepada DPR RI, besaran DD Non Earmark berbeda tiap pekon, yakni diatas Rp 250 hingga 400 juta,"jelasnya.

Sementara itu, Wabup Tanggamus Agus Suranto mengatakan, masukan dari kakon terkait dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut secepatnya akan disampaikan kepada Bupati Tanggamus.

"Jika rekan Kakon ingin menyuarakan aspirasi silahkan saja, namun kami meminta agar supaya menyuarakan aspirasi dengan baik, sesuai dengan alur dan ketentuan yang berlaku,"pinta Wabup.

Sumber: