Tiga Pelaku Curanmor Digulung Polsek Pulau Panggung
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif Polsek Pulau Panggung dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.
"Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Ramadani ditangkap di salah satu kost Pringsewu. Sementara Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 4 Desember 2025.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo
BACA JUGA:Dibantu Warga, Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Kapolsek menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban bernama Bambang Triyono (60) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menemani istrinya yang tengah menjalani perawatan.
Motor yang terparkir sejak malam itu hilang saat korban kembali pada pagi harinya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban, Osman (53), kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG miliknya saat hendak masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.
Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam hitungan menit. Polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda serta berada di tempat yang sepi.
"Dari penyelidikan di Puskesmas, tersangka mengarah pada nama Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo mengarah ke tersangka Ali Wardani dan Ramadani," jelasnya.
Kapolsek mengungkap, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksi, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak lubang kunci motor, serta satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat dalam penyusunan berkas perkara ketiga tersangka," ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber:
