Polres Pringsewu Ingatkan Warga Tidak Membeli Motor Bodong

Polres Pringsewu Ingatkan Warga Tidak Membeli Motor Bodong

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosalia. Foto Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Pringsewu mengingatkan masyarakat agar tidak membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi alias kendaraan bodong.

Sebab kendaraan tanpa STNK dan BPKB berpotensi merupakan hasil kejahatan, dan pembelinya bisa dijerat pidana penadahan.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, usai pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Rosali menegaskan, penadah memiliki peran penting dalam maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tanpa penadah, pelaku akan kesulitan menjual hasil curian.

“Penadah adalah mata rantai penting. Jika tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Polisi di Pringsewu Bersama Anaknya Terima Penghargaan Kapolres

BACA JUGA:Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi

Kasus tersebut bermula dari laporan Sajimin (50), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya pada dini hari. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun untuk salat Subuh. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan penjualan motor korban melalui media sosial. Penelusuran mengarah kepada AP (27), yang diketahui merupakan tetangga korban.

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari pemeriksaan, ia mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor seharga Rp1,9 juta.

Pengembangan kasus membawa polisi kepada JW (47) yang diduga sebagai penadah. Dari tangannya, motor milik korban berhasil diamankan. JW mengaku mengetahui motor tersebut tidak dilengkapi dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku pencurian maupun penadah sesuai perannya.

Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan surat.

“Pastikan STNK dan BPKB asli. Jika tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya dapat diproses hukum,” tegas Rosali.

Sumber: