Razia di Blok Hunian WBP, Petugas Lapas Kota Agung Masih Temukan Barang Terlarang
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung kembali melakukan razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) ,Kamis (4/12/2025).
Razia yang dilakukan tersebut menindaklanjuti arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tentang upaya memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan.
Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan hingga pemeriksaan setiap sudut kamar dan area sekitar blok hunian.
BACA JUGA:Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Kotaagung Bagikan Sembako ke Warga Sekitar Lapas
BACA JUGA:Komitmen Berantas Barang Terlarang Lapas Kelas IIB Kotaagung Razia Blok Hunian
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Rubyanto, bersama jajaran pengamanan, termasuk Regu Pengamanan dan CPNS yang ikut terjun mendampingi. Setelah menerima arahan singkat, petugas bergerak cepat memeriksa setiap sudut ruangan.
Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di dalam blok, seperti pencukur kumis, korek gas, botol parfum, sendok stainless, pinset, potongan kabel headset dan kaca. Semua barang tersebut langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga kondisi Lapas tetap aman dan tertib.
Andi menilai temuan tersebut sebagai sinyal bahwa pengawasan harus terus diperkuat agar tidak ada peluang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
"Lapas Kotaagung berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pengamanan yang terukur dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, disiplin, dan mendukung jalannya pembinaan secara optimal,"pungkas Kalapas.
Sumber:
