Bupati Tanggamus Lantik Inspektur, Kadiskes-Kadisdamkarmat

Bupati Tanggamus Lantik Inspektur, Kadiskes-Kadisdamkarmat

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi melantik tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II di Lingkungan Pemkab Tanggamus, Senin 26 Januari 2025.

Ada tiga JPTP yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati, ketiga pejabat tersebut yaitu Inspektur Daerah, Drs.Suhendar Zuber,M.Si, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Drs. Firdaus Tarunajaya,M.M dan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr.Herry Novrizal,M.M.

Pelantikan ketiga JPTP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Setdakab Tanggamus itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Sekda Tanggamus Suaidi, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

BACA JUGA:Tahapan Ukom Selter JPTP Pemkab Tanggamus Rampung, Diikuti 36 Pendaftar

BACA JUGA:Kado Awal Tahun, 4.193 Honorer Pemkab Tanggamus Resmi Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus NOMOR: 800.1.3.3/001/45/2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

Lalu, Surat Ketua Panitia Seleksi Pengangkatan JPT Pratama Kabupaten Tanggamus No 10/PANSEL UK JI/TOMI/2025 tanggal 22 Desember 2025. Perihal Laporan Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17362/8-AK02.02/60/8/2025 Hasil Uji Kompetensi Sdr. Drs. Subender ZMNIP. 19711106 19000310.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35499/R-AK.02.03/80/9/2025 tanggal 25 Desember 2025, bal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi  JPTP di Kabupaten Tanggamus serta Surat Gubemur Lampung Nomor 800.1.3.3/04/M/V1.04/2006 tanggal 02 Januari

Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi dalam arahannya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan bagian dari proses pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan sistem merit, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Promosi dan mutasi pejabat pada setiap instansi pemerintah adalah bagian dari pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier ASN,"ujar Saleh Asnawi.

Dikatakan bupati bahwa JPTP dituntut untuk tanggung jawab moral dan profesionalitas kerja yang tinggi, sebab jabatan yang diemban adalah kepercayaan, dan setiap kepercayaan harus dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan loyalitas.

"Dengan kepemimpinan yang visioner, kolaboratif, dan berintegritas, sudara-saudari sekalian akan mampu mempercepat terwujudnya birokrasi yang dinamis dan pelayanan publik yang berkualitas,"pungkas Saleh Asnawi.

Sumber: