Modus Pinjam Motor Pria 19 Tahun Diciduk Polsek Kotaagung
Ditangkap: Pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Kotaagung. Foto Humas Polres Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sandi Setiawan (19) berhasil dibekuk Polsek Kota Agung, ia diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Mei Rendi (19) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur.
Berdasarkan laporan korban, tim lalu kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah lokasi tongkrongan dekat rumahnya di Way Jelay Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung pada Jumat, 27 Februari 2026.
BACA JUGA:Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur Dibekuk Polsek Kotaagung
"Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 nomor polisi BE 3708 ZL, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan tersebut,"kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 2 Maret 2026
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 lalu, di Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Korban Mei Rendi (19), datang ke lokasi untuk berkumpul bersama temannya. Saat berada di pantai, pelaku Sandi Setiawan meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Kotaagung
Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan kendaraan tersebut, sementara handphone miliknya merek OPPO A3S masih berada di bagian depan motor.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa khawatir akhirnya menginap di rumah temannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.
"Untuk Sepeda motor ditemukan di pekon Terbaya, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
BACA JUGA:Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Curas Handphone, Ditangkap di Natar Usai Buron
Saat ini tersangka Sandi Setiawan telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber:
