Curi Ayam Bangkok Birma, Warga Talang Padang Ditangkap Polisi
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID—Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TR, warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di belakang rumahnya,” kata Agustri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (10/3/2026).
BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan,Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T
BACA JUGA:Polres Tanggamus dan Pemkab Gelar GPM Tekan Inflasi Jelang Lebaran
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya, korban Haiyun (54) memasukkan ayam jantan jenis Bangkok Birma ke dalam kandang di samping rumahnya pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat seorang pria mengambil ayam dari kandang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
