Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026, Total Anggaran ASN Rp55 Triliun

Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026, Total Anggaran ASN Rp55 Triliun

--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID— Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi menjelang hari besar keagamaan nasional tersebut sesuai arahan Presiden.

Untuk THR aparatur negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur, yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan. Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan akan menerima pembayaran tersebut.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR sektor swasta dengan estimasi total mencapai Rp124 triliun.

Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran diharapkan dilakukan paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. Diskon transportasi menjelang Lebaran dialokasikan sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN.

Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bagi 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Kebijakan WFA diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

 

Sumber: