Mediasi Deadlock, Dua Eks Karyawan MCF Bandar Lampung Siap Gugat Pesangon ke PHI

Mediasi Deadlock, Dua Eks Karyawan MCF Bandar Lampung Siap Gugat Pesangon ke PHI

--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID–Upaya mediasi sengketa ketenagakerjaan antara dua mantan karyawan perusahaan pembiayaan MCF Bandar Lampung dengan manajemen perusahaan berakhir buntu.

Kedua pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Mantan karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yusuf, menilai perusahaan menolak membayarkan hak pesangon secara langsung pascapemutusan hubungan kerja (PHK).

Sindi menegaskan, langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari manajemen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hak normatif pekerja.

Perselisihan ini telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dalam forum tersebut, Sindi menuntut pembayaran pesangon sembilan bulan gaji serta uang penghargaan masa kerja (UPMK) lima bulan gaji, dengan total 14 bulan gaji pokok, ditambah penggantian sisa cuti yang belum diambil.

Menurut Sindi, pihak perusahaan menyatakan pembayaran baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jawaban dari mereka harus ada persetujuan persidangan, karena yang sudah-sudah kasus di MCF memang seperti itu,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sariyo, membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah lakukan panggilan klarifikasi ke para pihak, namun belum ada kesepakatan. Rencananya akan dilanjutkan kembali mediasi pada minggu depan,” kata Sariyo saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, apabila mediasi lanjutan tetap tidak mencapai titik temu, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Dokumen tersebut menjadi syarat formil bagi pekerja untuk mendaftarkan gugatan ke PHI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Saat ini, Sindi bersama rekannya masih menunggu hasil resmi dari Disnaker. Mereka memberikan tenggat waktu satu minggu kepada manajemen untuk memberikan keputusan akhir sebelum secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian administrasi pengadilan.

Kasus PHK tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, karena dinilai menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja di sektor pembiayaan.

 

Sumber: