Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru Tekankan Profesionalisme dan Integritas
--
BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID---Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan wilayah hukumnya, Kamis (5/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di Aula Kejati Lampung, Bandarlampung.
Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Prosesi ini turut dihadiri para pejabat struktural di lingkungan Kejati Lampung.
Pelantikan pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik yakni:
* Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
* Rolando Ritonga, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
* Didik Sudarmadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Dalam amanatnya, Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia menekankan bahwa para Kajari yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Menurutnya, pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial. Karena itu, mereka dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada hasil.
Kajati juga mengingatkan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan publik. Para pejabat yang dilantik diminta segera beradaptasi, memperkuat koordinasi internal, dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah menjadi fokus yang harus mendapat perhatian serius.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati Lampung mengingatkan seluruh jajaran agar menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi serta marwah institusi, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum, tegasnya, harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan membawa energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.
Sumber:
