BGN Hentikan Sementara Operasional Empat SPPG di Tanggamus
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID–Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 766/D.TWS/03/06 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr Harjito B.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung terkait belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah lebih dari 30 hari SPPG beroperasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa operasional SPPG dihentikan sementara hingga pengelola memenuhi kewajiban administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Menu MBG di Tanggamus Dikeluhkan, Roti Berjamur Hingga Buah 'Secuil', Begini Tanggapan Kasatgas MBG
BACA JUGA:Pastikan MBG Aman Dikonsumsi, Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG
“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan (Diskes) setempat dan/atau membangun IPAL,” demikian isi kutipan surat tersebut.
BGN juga menyatakan pihak pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional setelah mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat serta membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan tersebut harus dilengkapi bukti pendaftaran SLHS kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Empat SPPG yang terdampak penghentian operasional sementara tersebut yakni SPPG Kota Agung Kuripan, SPPG Karang Anyar Wonosobo, SPPG Banjarmanis Cukuh Balak, dan SPPG Pekon Ampai Limau.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tanggamus, Panji Gunawan, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
“Ada empat SPPG yang dihentikan sementara. Namun SPPG tersebut sudah memiliki SK dan sebelumnya telah beroperasi,” kata Panji melalui pesan singkat, Senin (9/3/2026).
Senada diungkapkan oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus, David yang membenarkan penutupan sementara empat dapur SPPG. "Ya, betul ada empat dapur yang operasionalnya dihentikan sementara,"kata David.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menyebut informasi terkait kebijakan penghentian operasional tersebut merupakan kewenangan penuh Badan Gizi Nasional.
“Kewenangan ada di BGN dan saat ini masih dalam lingkup internal BGN,” ujarnya.
Sumber:
