Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme
JAKARTA-- Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah bersama pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi respons atas disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Uji publik diikuti akademisi, organisasi pers, dan tokoh media untuk menghimpun masukan sebelum aturan ditetapkan. Dalam rancangan itu, Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen pendanaan independen yang bersumber dari dana sah dan tidak mengikat.
Sejumlah prinsip utama yang diusung meliputi independensi redaksional tanpa intervensi, transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan distribusi dana bagi pelaku pers.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung liputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, serta inovasi bisnis media.
Meski demikian, rancangan ini juga menuai perhatian terkait potensi tekanan dari pemberi dana. Karena itu, pengelolaan dana diharapkan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat guna menjaga kebebasan serta independensi pers.
Sumber:
