Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID– Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK RI di Bandar Lampung.
Riyanto menegaskan seluruh perangkat daerah diminta segera menyiapkan dokumen pendukung, mengingat BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Apel dan Halal Bilhalal Idulfitri
BACA JUGA:Empat Pemuda Asal Tanggamus Gagalkan Pencurian Mobil di Pringsewu
Menurutnya, penyerahan LKPD merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyanto.
Ia berharap, penyerahan LKPD tepat waktu ini dapat kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sekaligus mempertahankan capaian 10 kali berturut-turut sebelumnya.
Sumber:
