Diskominfo Lambar Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

Diskominfo Lambar Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

--

LAMPUNGBARAT, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memperjelas imbauan Bupati Parosil Mabsus terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung TikTok, bernyanyi, dan berjoget saat jam kerja.

Kepala Diskominfo Lambar, Burlianto Eka Putra, menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku pada jam kerja dan tidak membatasi aktivitas kreatif ASN di luar waktu dinas.

Menurutnya, konten yang bersifat edukatif, kreatif, dan inovatif tetap diperbolehkan, termasuk yang memanfaatkan musik dan gerakan sebagai media penyampaian pesan kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari sejumlah tim kreatif di perangkat daerah, khususnya di sektor promosi dan kesehatan, yang aktif membuat konten edukasi berbasis media sosial.

Diskominfo menegaskan penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas utama ASN dalam memberikan pelayanan publik

Sumber: