PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Status Tersangka dan Penahanan Sah
--
BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID–Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Windana dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Dengan putusan itu, status tersangka dan penahanan Arinal Djunaidi dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya yang menjerat Arinal dipastikan tetap berlanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil yang diajukan kuasa hukum Arinal terkait keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses penyidikan.
Hakim menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tunggal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.
Menurut hakim, aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi.
Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam proses penetapan tersangka.
"Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi," tegasnya.
Selain itu, hakim menyampaikan bahwa proses penyidikan dapat dimulai berdasarkan berbagai sumber informasi, seperti laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun laporan jurnalistik yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan yang telah dijatuhkan pengadilan meskipun pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Dengan putusan ini, seluruh petitum yang diajukan kubu Arinal, termasuk permintaan pembebasan dari tahanan dan pemulihan nama baik serta martabat hukum, secara otomatis ditolak oleh majelis hakim.
Sumber:
