12 Jam Diperiksa ,Arinal Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PT.LEB

12 Jam Diperiksa ,Arinal Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PT.LEB

--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah yang bersangkutan sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pantauan di Kantor Kejati Lampung sejak pagi menunjukkan aktivitas meningkat. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil Polisi Militer dan mobil tahanan, terlihat keluar masuk area kantor.

Arinal mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Penampilan tersebut menandai perubahan statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejati Lampung.

Usai pemeriksaan, Arinal langsung dibawa menggunakan mobil tahanan jenis Maung menuju lokasi penahanan. Saat dimintai keterangan, ia tidak memberikan pernyataan dan hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju kendaraan.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail status penahanan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah serta dugaan korupsi pada perusahaan daerah. Perkembangan perkara diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses hukum yang berjalan.

Sumber: